Kamis, 06 Agustus 2015

makna lambang paskibra

Lambang PASKIBRA

Lambang organisasi PASKIBRA ialah Bunga Teratai.



ARTI DAN MAKNA LAMBANG PASKIBRA
§       Teratai : pohonnya di air dan akarnya di tanah melambangkan cinta tanah air

§       Tiga Mahkota : tiga sikap dasar

           Tanggap                     : mudah menerima

2.    Tanggon                     : tangguh dalam sikap mental

3.    Trenggonas                : tangguh dalam menerima apapun.

§       Tiga Kelopak : ciri dari paskibra

1.    Belajar

2.    Berlatih

3.    Bekerja

§      16 Pasang Mata Rantai : menunjukkan 16 arah mata angin yang berarti bahwa anggota paskibra berasal dari seluruh pelosok tanah air.

1.    Lingkaran                   : melambangkan putri

2.    Belah ketupat            : melambangkan putra

§       Lingkaran Luar           : menunjukkan satu kesatuan

cara melipat dan membentangkan bendera

Teknik melipat bendera dan membentang bendera dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Teknik lipat 3
2. Teknik lipat Genap
Dibawah ini akan dijelaskan tata cara melipat bendera dengan teknik lipat genap. Teknik lipat genap sering digunakan karena kemungkinan kesalahannya sangat kecil. Maksudnya genap disini adalah jumlah lupatannya dapat 4, 6, 8, 10, asalkan genap dan disesuaikan dengan panjang bendera.

Cara melipat Bendera

1. Patokan memegang bendera warna putih di tangan sebelah kanan dan warna merah di tangan sebelah kiri
2. Pembentang memegang bendera warna merah di tangan sebelah kanan dan warna putih di tangan sebelah kiri
3. Bendera direntangkan, kemudian dilipat menjadi dua bagian, bagian putih menghadap ke atas
4. Kemudian dilipat memanjang menjadi dua bagian lagi, warna putih berada di dalam tertutup warna merah
5. Pembentang melipat bendera menjadi tiga lipatan dengan arah zig – zag
6. Setelah menjadi tiga bagian, lipat menjadi 2 bagian dengan arah vertikal ke dalam.
7. lipat menjadi 2 bagian dengan arah horizontal ke dalam.

Cara Membentang Bendera

1. Pembentang, tangan kanan memgang bendera warna merah, tangan kiri memegang bendera warna putih
2.tangan kanan berada di atas tangan kiri
3. Patokan, tangan kanan memegang bendera warna putih, tangan kiri memegang bendera warna merah
4. Setelah itu pembentang mundur 3 (tiga) langkah, tangan masih dlam keadaan lurus
5. Setelah mundur 3 langkah, pembentang membentangkan bendera sedangkan patokan diam dan memegang bendera bagian yang putih yang terhubung pada tali

aturan dan bentuk kenakalan yang tidak diperkenankan dalam paskibra

PERATURAN TATA TERTIB

  • Belajar untuk membagi waktu, serta dapat mengutamakan kegiatan BELAJAR pelajaran sekolah.
  • Mengadakan konsultasi apabila menghadapi permasalahan terutama menyangkut keaktifannya di PASKIBRA dengan kegiatan lainnya terutama kegiatan BELAJAR.
  • Tetap berdisiplin dalam sikap dan tingkah laku baik di lingkungan rumah/keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Untuk Putra rambut dipotong minimal 1 bulan sekali sedang untuk Putri yang berambut panjang/tidak, rambut tetap diikat / dirapikan serta rambut tidak dicat/warna rambut asli.(hitam)
  • Dilarang menggunakan sandal jepit kemanapun akan pergi, kecuali di rumah dan tidak muncul dihadapan umum, Apalagi bepergian ke sekolah, rumah orang lain, kantor, dll.
  • Harus tetap sigap apabila menghadap atau bertemu dengan teman yang lebih tua (kakak kelas / senior / Pelatih / Pembina).
  • Harus dapat menerapkan tata cara penghormatan di dalam kehidupan sehari-hari, yang sudah jelas kepada orang yang lebih tua (Orang tua di rumah, Guru, Pelatih, Pembina, kakak kelas).
  • Tetap mengandalkan kritik membangun dan dapat menerima keterbukaan dalam menyelasaikan suatu permasalahan.
  • Selalu memberitahukan ketidak hadirannya dalam latihan di sekolah, LATGAB, dan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan PASKIBRA.
  • Tetap tegas dalam memberikan keputusan dan tingkah laku sehari-hari.
  • Selalu memperhatikan penampilan / pakaian untuk latihan atau kegiatan-kegiatan variatif lainnya baik dilingkungan keluarga, sekolah ataupun masyarakat.
  • Selalu mengutamakan kerapihan pakaian dan tata kramanya.
  • Setiap anggota selalu sebagai teladan, baik bagi teman-teman di sekolah, di rumah dan di masyarakat.
  • Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan tata tertib ini.
BENTUK-BENTUK KENAKALAN
YANG TIDAK BOLEH DIKERJAKAN
  • Pergi tidak pamit atau tanpa izin dari orang tua / wali.
  • Menentang orang tua atau wali.
  • Tidak sopan terhadap orang tua/wali atau pengasuh, keluarga, guru atau orang lain yang lebih tua.
  • Menjelekkan nama baik orang tua / keluarga.
  • Suka berbohong.
  • Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan dirinya atau orang lain yang tidak diperuntukkan baginya.
  • Berpakaian tidak senonoh.
  • Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan masyarakat.
  • Suka keluyuran / keluar rumah tanpa tujuan yang jelas.
  • Membolos sekolah.
  • Menentang guru.
  • Berlaku tidak senonoh di hadapan umum.
  • Berkeliaran malam hari.
  • Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek.
  • Berada di tempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja / terlarang untuk remaja.
  • Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-acaranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan santun.
  • Membaca buku-buku yang isinya dapat merusak jiwa remaja.
  • Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya.
  • Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul dihadapan seseorag atau dihapan umum.
  • Ramai-ramai menonton pertunjukkan, makan dan dengan sengaja tidak membayar.
  • Meminum-minuman keras.
  • Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas.
  • Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman umum.
  • membuang kotoran-kotoran / sampah pada sembarang tempat.